Fraksi PPP Usulkan Revisi Terbatas UU Kepolisian

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dengan tujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan institusi.

"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.

Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Halaman : 1