Fraksi PPP Usulkan Revisi Terbatas UU Kepolisian

SHARE

Istimewa


Selain itu menurut dia, perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.

"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya.

Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Menurut dia, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

"Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga maruah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," ujarnya.

Halaman : 1