Hari Ini, Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Tahap I Dibuka

SHARE

istimewa


Syarat Khusus Beasiswa LPDP:

  1. Ketentuan batas usia pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia maksimal 40 (empat puluh)tahun.
  1. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan berikut:
  • Pendaftar jenjang magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4,00 atau setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir. Khusus untuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  1. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran. Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Pendaftar program magister dalam negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
  • TOEFL ITP 500
  • TOEFL iBT 61
  • PTE Academic 50
  • IELTS 6,0
  1. Pendaftar program magister luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
  • TOEFL iBT 80
  • PTE Academic 58
  • IELTS 6,5.
  1. Pendaftar program doktor dalam negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
  • TOEFL ITP 530
  • TOEFL iBT 70
  • PTE Academic 50
  • IELTS 6,0
  1. Pendaftar program doktor luar negeri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris:
  • TOEFL iBT 94
  • PTE Academic 65
  • IELTS 7,0
  1. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  2. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 252 tahun 2010. Kemudian dalam perkembangannya ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pada 30 Januari 2012 lewat Keputusan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2012. dilansir indonesia.go.id

Halaman : 1