Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham melakukan kesepakatan tidak jujur dengan rekan satu partainya, Eni Maulani Saragih.

"Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting, tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham," kata anggota majelis hakim Hastoko di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) dilansir Antara. 

Idrus dalam perkara ini dinilai bersalah karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Uang yang diterima Eni Maulani Saragih sebesar Rp2,25 miliar yang merupakan pemberian Johanes Budisutrisno Kotjo diketahui dan dikehendaki peran aktif terdakwa agar Eni diberikan uang oleh Johannes Kotjo sebagaimana ungkapan dari terdakwa Idrus Marham kalau dirinya lebih dulu kenal Johannes Kotjo, dan tidak mungkin Johannes Kotjo memberikan uang ke Eni tanpa diketahui terdakwa dan pemberian uang karena Eni sudah membantu Johannes Kotjo untuk mendapat PLTU IPP Mulut Tambang Riau 1 antara PT PJB Investasi dan CHEC Ltd," tambah hakim Hastoko.