Indonesia Masuk Daftar Negara Aman COVID-19 oleh Pemerintah Qatar

SHARE

Ilustrasi - Suasana di Bandara Soekarno Hatta (istimewa)


Sejak 2 Agustus 2021, Indonesia dikategorikan sebagai negara merah (red list country), lalu pada 3 Oktober 2021 Indonesia dikategorikan ke dalam negara merah khusus (exceptional red list country) dengan masa karantina yang lebih lama.

Pada 1 Januari 2022, Indonesia dikembalikan lagi ke kategori negara merah (red list country).

KBRI Doha terus berupaya melakukan pendekatan secara intensif kepada pihak berwenang di Qatar. Dalam berbagai pertemuan dengan pejabat setempat, Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan selalu menyampaikan perkembangan positif penanganan pandemi di Indonesia. Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan di level teknis.

Situasi pandemi di Qatar makin membaik setelah mencapai puncak gelombang ketiga COVID-19 pada 12 Januari 2022 dengan kasus harian mencapai lebih dari 4.200 kasus.

Jumlah ini melonjak signifikan dari 24 Desember 2021, ketika infeksi baru berkisar di bawah 200 kasus tiap harinya.

Tahun ini, Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia atau FIFA World Cup 2022, tempat berkumpulnya para penggemar sepakbola dari berbagai penjuru dunia.

"Penggemar sepakbola asal Indonesia pasti sangat gembira menyambut berita ini. Namun, tentu mereka harus membentengi diri dengan vaksin dosis lengkap terlebih dahulu (sebelum mengunjungi Qatar),” ujar Dubes Ridwan.

Halaman : 1