Ini Alasan Saksi Capres 02 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi di Surabaya

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Saksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Agus Fahrudin mengungkapkan alasan pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. Menurutnya apa yang dilakukan sudah  menjadi garis perintah yang harus dijalankan.    

"Instruksinya tegas, kita tidak diperkenankan menandatangani apapun hasil di KPU," ujarnya usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU Surabaya, Rabu dini hari (8/5).

Saat ditanya soal adanya indikasi kecurangan, dia enggan memberikan komentar, menurutnya ini bukan wewenanganya untuk menjelaskan hal tersebut. "Cuma saya menjalankan perintah tidak boleh menandatangani dokumen apapun. Itikad kami hadir di sini sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa catatan dirinya terhadap pelaksanaan Pemilu. Ada beberapa hal yang tidak puas seperti halnya adanya pelaporan berupa pembukaan kotak suara di Balai RW 2 Asemrowo tanpa sepengetahuan saksi 02. Selain itu, lanjut dia, adanya persoalan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Tandes, dimana ada warga luar Kota Surabaya yang mencoblos tanpa menggunakan A5 atau surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

"Saya sudah laporkan masalah ini ke Bawaslu Surabaya," ujarnya.

Soal perolehan suara Prabowo-Sandi yang tertinggal jauh dengan Jokowi-Ma'ruf, Agus mengatakan pihaknya beberapa kali menyampaikan kepada pimpinan rapat pleno bahwa pemilu itu bukan sekadar angka, menang atau kalah, tapi ada proses administrasi yang seharusnya dilakukan sebaik mungkin baik oleh penyelengara maupun pasangan calon.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil akhir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf unggul 1.124.966 suara, sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.