Ini Kata Menlu Australia, Jelang Kebebasan Abu Bakar Baasyir

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne buka suara jelang pembebasan Abu Bakar Baasyir. Ia mengatakan pada Selasa (5/1/2020) bahwa Indonesia harus memastikan ulama radikal dan tersangka dalang terorisme pemboman Bali 2002 itu tidak memicu lebih banyak kekerasan, ketika dia dibebaskan dari penjara pekan ini. 

Mengutip laman Channel News Asia, Selasa (5/1/2021), Abu Bakar Baasyir dipenjara pada tahun 2011 karena terkait dengan kamp pelatihan militan di provinsi Aceh, Indonesia. Dia dianggap sebagai pemimpin spiritual jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al Qaeda, yang dituduh mengatur pemboman kelab malam di pulau Bali.

"Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah," kata Payne dalam sebuah pernyataan.

Payne mengatakan Australia telah memberi tahu Indonesia untuk memastikan dia tidak lagi berbahaya bagi orang lain.

>Bashir (82) membantah terlibat dalam bom Bali. Seorang pengacara untuk Bashir tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang pembebasannya, yang dijadwalkan pada hari Jumat 8 Januari 2021. 

Bom Bali menewaskan lebih dari 200 orang, di antaranya puluhan warga Australia. Operator JI juga dituduh mengatur serangan terhadap hotel JW Marriott di Jakarta yang menewaskan 12 orang pada tahun 2003.

Seorang anggota senior JI diyakini telah membuat bom untuk kedua serangan tersebut.

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Klas IIA Gunung Sindur pada, Jumat 8 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Bahwa yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ujar Rika kepada Liputan6.com, Senin (4/1/2021).

Rika mengatakan, Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas kasus tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baasyir dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara.