Jaga Kualitas Pemilu, KPU Singkawang Gelar Kursus Kepemiliuan untuk Warga

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar kursus kepemiluan. Kursus yang diadakan di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang Barat diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan warga dari lima kecamatan di kota tersebut. 

Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan digelarnya kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang prinsip-prinsip pemilu.  "Kursus kepemiluan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang prinsip-prinsip pemilu dan demokrasi serta peningkatan kapasitas pemahaman kepemiluan," katanya,  Senin (17/12).

Riko berharap seluruh peserta yang mengikuti kursus tersebut dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam kegiatan peserta mendapatkan sejumlah materi kursus. Antara lain sejarah pemilu, kelembagaan, tahapan pemilu, partisipasi pemilu, penegakan hukum, pemungutan dan penghitungan suara, kampanye dan pengawasan partisipatif. Di samping itu, katanya, peserta juga dibagi menjadi beberapa kelompok untuk berdiskusi dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan terkait kepemiluan.

Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Singkawang, Khairul Abror mengatakan, selain meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, peserta yang mengikuti kursus dipersiapkan nantinya sebagai salah satu ujung tombak KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih di masing-masing wilayah kecamatan.

"Harapannya informasi dari kepemiluan ini disebarluaskan ke semua pihak. Kepada pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas," katanya. Kepada peserta, diharapkan taat hukum. Karena kalau sudah menjadi penyelenggara, maka jadilah penyelenggara yang profesional dan berintegritas.

Dalam kesempatan itu pula, Divisi Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim, menyampaikan terkait dengan teknis kepemiluan. Antara lain tentang pencalonan, laporan dana kampanye, dan lain sebagainya.

Demikian pula disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Singkawang, Sastra Wirawan, berkenaan dengan hukum terkait kepemiluan.