Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Frasa "Pengulangan Tindak Pidana"

SHARE

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (istimewa)


Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat. Majelis hakim telah menyatakan Heru Hidayat bersalah dan menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat kasus Jiwasraya. Akan tetapi, ketika kasus Asabri terungkap, Heru Hidayat kembali menjadi tokoh penting dalam kasus tersebut.

"Kejaksaan mengambil sebuah terobosan hukum di sini dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati,” katanya.

Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil. Padahal, tutur Burhanuddin melanjutkan, kerugian yang ditanggung oleh Negara akibat kasus Asabri mencapai Rp22 triliun.

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa pembahasan mengenai frasa "pengulangan tindak pidana" ini sangatlah penting. Memperluas definisi dari frasa "pengulangan tindak pidana" dapat memungkinkan kejaksaan untuk menggunakan itu sebagai pemberatan pidana dan berujung pada penjatuhan hukuman mati.

Halaman : 1