Jangan Asal Impor Garam, Petani Lokal semakin Terpukul

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Kebijakan pemerintah yang berencana akan melakukan impor garam harus sesuai dengan kebutuhan. Jika tidak petani garam lokal yang akan semakin terpukul.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kebijakan impor garam harus sesuai kebutuhan. Dan pemerintah harus menetapkan regulasi yang tepat. Jika tetap dipaksakan yang akan dirugikan petambak garam lokal. Apalagi, stok garam produksi petani lokal masih melimpah.

"Cara ini diambil agar tidak memukul garam rakyat yang diproduksi petambak," katanya, kemarin.

Langkah tersebut menurut Yugi untuk melindungi petani garam lokal. Jika pemerintah tetap melakukan impor garam dengan tidak sesuai dengan kebutuhan dan regulasi petani garam lokal akan semakin tersudut, dan merugi. “Inilah fokus Kadin melindungi petani garam lokal,” tegasnya.

Lebih lanjut dia sangat menyayangkan kenapa masing-masing kementerian memiliki data yang berbeda untuk alokasi kuota impor. Dengan adanya perbedaan tersebut akan menimbulkan ketidaktepatan dalam membuat regulasi

Ia menjelaskan misalnya hasil rapat impor garam di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyetujui kuota impor garam industri 2,37 juta ton sedangkan dalam rapat di Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian 3,7 juta ton. Sedangkan kuota impor yang diajukan Kementerian Ke­lautan dan Perikanan (KKP) hanya 2,2 juta ton.

“Seharusnya sebelum menetapkan kebijakan impor ada pengkajian lebih jauh, seberapa besar kebutuhan untuk industri dan seberapa besar kebutuhan untuk konsumsi," jelasnya.

Yugi mengatakan bahwa ketersediaan garam sebagai komponen bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keber­lanjutan produksi dan investasi di sektor industri yang memang terus berkembang.

Namun selama ini garam banyak digunakan untuk industri. Mulai dari aneka pangan sampai sabun dan deterjen. Yugi menambahkan bahwa keran impor boleh dibuka, tapi dengan syarat pemerintah tetap memantau pendistribusiannya agar tepat sasaran serta tetap menjaga kestabilan garam petani lokal.

“Jumlah yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan industri, terutama yang non pangan. Jangan sampai masuk dan beredar di wilayah konsumsi yang selama ini menjadi pasar petani lokal," demikian Yugi