Jangan Represif

SHARE

Ilustrasi (Net)


Pesan yang tak sampai

Presiden telah menunjukkan teladan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus. Maka, apa yang terjadi saat ini, bisa jadi pesan Presiden tidak sampai ke tataran bawah. Sehingga masih terjadi tindakan-tindakan represif dari aparat kepolisian.

Agar pesan itu sampai maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait penyampaian pendapat masyarakat ketika Presiden berkunjung ke daerah.  Kapolri meminta kepada anak buahnya agar bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.

Dan poin utama dalam intruksi tersebut ialah setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.  Bahkan, Kapolri secara khusus menginstruksikan agar kepolisian menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik, bukan malah dibungkam.

Jika menjalankan UU Nomor 9 Tahun 1998, Kapolri tidak perlu mengeluarkan instruksi tersebut. Sebab, menyampaikan pendapat sudah dilindungi oleh konstitusi. Bahkan polisi memiliki tanggung jawab menjamin keamanan bagi pelaku atau peserta dalam menyampaikan  pendapat di muka umum.

Dengan melindungi warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum, berarti secara langsung aparat kepolisian sedang berupaya mewujudkan demokrasi yang sehat di Tanah Air.  Agar ini terwujud maka inturksi tersebut tidak berhenti dalam teks, tapi benar-benar dijalankan hingga ke tataran bawah.  Jika tidak, maka pembungkaman akan terus terjadi.

Pesan-pesan demokrasi harus terus digaungkan, terutama kepada aparat keamanan di tataran bawah. Sebab, merekalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sikap-sikap arogansi aparat saat berhadapan dengan masyarakat jangan sampai terulang lagi. Ini penting menjadi pegangan, dalam menjalankan tugas aparat kepolisan jangan sampai merampas kebebasan berpendapat warga negara.

Halaman : 1