Kabar JK Kembali Maju di Pilpres Berhembus, Fadli Zon Sebut Itu Langgar Konstitusi

SHARE

Wakil presiden Jusuf Kalla


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengaku mendengar kabar tentang rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan diusung kembali menjadi wakil presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Namun kata dia, jika memang JK maju kembali sebagai cawapres maka itu melanggar konstitusi. 

Namun, Fadli Zon yakinkan diri bahwa JK sudah tidak ingin maju sebagai Cawapres di 2019. Fadli Zon menilai, JK lebih cocok menjadi 'King Maker' di Pilpres 2019. 

"Saya kira Pak JK ini lebih cocok jadi king maker ya karena beliau sendiri yang sudah mengatakan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Terkait masalah konstitusi, memang Seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. Gugatan itu dilayangkan karena memang para simpatisan JK tersebut ingin sang King Maker dapat maju kembali.

Namun, Fadli Zon menilai, gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) harus melalui kajian. Sehingga tidak asal mengubah hanya demi kepentingan jangka pendek.

"Tapi saya kira UU itu dibuat tidak hanya karena kepentingan praktis pragmatis untuk jangka waktu pendek. Tapi sudah melalui proses naskah akademik," tuturnya.

"Ada kajian dan sebagainya. Jadi jangan karena kepentingan jangka pendek, dia diubah yang saya kira bertentangan dengan semangat konstitusi kita yang dua kali," ucapnya.