Karangan Bunga Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Penuhi Polres Jaksel

SHARE

Istimewa


Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.

Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
 

Halaman : 1