Kasus Penusukan Wiranto, Jika Serangan Teroris, LPSK Siap Lindungi Korban

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya siap melindungi korban penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Kamis (10/10) siang di Pandeglang, Banten.

Seperti diberitakan kejadian penusukan tersebut tidak saja melukai Menkopolhukam saja, tapi seorang kapolsek yang berada dekat dengan Wiranto dan ajudannya juga mengalami luka tusuk.

Hasto mengatakan bahwa LPSK saat ini masih menunggu ekspose dari pihak kepolisian apakah kasus penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto dikategorikan sebagai serangan terorisme. "Kalau nantinya apa yang dilakukan pelaku penusukan dikategorikan sebagai pelaku serangan terorisme, LPSK siap melindungi dan melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban," ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto diserang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lapangan di Menes Pandeglang, Banten. Kejadian penyerangan saat Wiranto usai melakukan kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan gedung di Kampus Mathlaul Anwar Menes Pandeglang.

Kedua pelaku penusukan tersebut adalah Fitri Andriana binti Sunarto, tempat lahir Brebes, 5 Mei 1998, agama Islam, alamat Desa Sitanggai, Kecamatan Karangan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Dan pelaku kedua adalah Syahril Alamsyah tempat tanggal lahir Medan, 24 Agustus 1988, beralamat di Jalan Syahrial VI No. 104 LK, Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatra Utara. Pada saat ini, kedua pelaku tinggal atau mengontrak rumah di Kampung Sawah Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.