Kemenkumham Sebut Penahanan Kadaluwarsa Suatu Bentuk Pelanggaran HAM

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa tahanan yang  berada di rutan dan lapas yang telah habis masa penahanannya, tetapi belum diperpanjang oleh pihak penahan merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM.

"Jangan sampai yang dalam lapas dan rutan tidak ada surat keputusan atau surat penahanan yang sah sehingga ada pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran HAM," katanya di Jakarta, Rabu (20/3).

Sri Puguh mengatakan kejadian seperti ini masih terjadi selian faktor lembaga penegak hukum lain,  ini tejadi karena ketidakberanian jajaran pemasyarakatan terkait koordinasi pengembalian tahanan.

"Belum ada ketepatan mengambil sikap yang nantinya bisa dipahami tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga oleh publik sehingga ketika kami menempuh jalan mengembalikan atau mengeluarkan, ini sesuatu keputusan tepat yang dimengerti semua pihak," jelasnya. 

Maka itu dia mengatakan diperlukan standar operasional prosedur (SOP) bersama lembaga penegak hukum terkait pengembalian tahanan yang sudah kedaluwarsa penahanannya. Ketika nantinya ada SOP bersama yang disepakati, Ditjen Pemasyarakatan akan lebih mudah dalam mengeluarkan tahanan melalui mekanisme pengembalian yang baik dan benar.

Perlu diketahui berdasarkan catatan Kemkumham hingga 19 Maret 2019, terdapat 37.080 tahanan titipan dari pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang penahanannya kedaluwarsa. Dari 37.080 tahanan itu, paling banyak adalah tahanan pengadilan negeri berjumlah 22.224 tahanan, kemudian tahanan kejaksaan sebanyak 6.583, tahanan kepolisian sebanyak 4.858, tahanan pengadilan tinggi sebanyak 2.355 dan tahanan Mahkamah Agung sebanyak 1.062.