Kementerian Investasi Bantu UMK Jawa Barat Urus Perizinan

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan.

Sosialisasi digelar secara hybrid dari Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Minggu (12/12) dan dihadiri langsung oleh lebih dari 180 UMK dari provinsi maupun kabupaten dan kota di Jawa Barat.

"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Tina Talisa menjelaskan secara teknis dan memandu langsung para peserta UMK dalam melakukan pengurusan NIB dengan menggunakan ponsel masing-masing.

Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.

Penyelenggaraan sosialisasi sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu.

Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU CK, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
 

Halaman : 1