Kepala BPOM Palu: Obat Kadaluwarsa Tidak Berikan Efek Terapi

SHARE

istimewa


"Masyarakat dapat melakukan sendiri caranya dengan memusnahkan obat yang sudah kadaluwarsa atau rusak dan kemasannya. Bisa juga dengan mengembalikan obat tersebut beserta kemasannya ke apotik,"ucapnya.

Agus menerangkan ada juga beberapa peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemusnahan obat kedaluwarsa maupun rusak yang dapat menjadi pedoman masyarakat.

Diantaranya peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kefarmasian baik di apotik, puskesmas, rumah sakit maupun di fasilitas pelayanan kefarmasian yang lainnya.

"Selain itu ada juga Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang tidak memenuhi standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label," ujarnya.*

Halaman : 1