Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara UI Nilai Perppu Terkait COVID-19 Perlu Diawasi

SHARE

Indonesia


CARAPANDANG.COM - Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (HTN UI) Fitra Arsil dalam diskusi daring bersama Dompet Dompet Dhuafa mendorong pemerintah membuat aturan yang lebih jelas dalam penanganan wabah COVID-19.

"Dari peraturan yang sudah diterbitkan sulit kita melihat program kesehatan apa yang ingin didorong oleh pemerintah dalam mengentaskan masalah COVID-19 ini," kata Fitra melalui keterangan pers Dompet Dhuafa yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dirinya mendorong upaya pemerintah menerbitkan tiga aturan dalam penanganan wabah COVID-19.

Namun, ketiga program tersebut dianggap belum fokus dalam mendorong upaya pengentasan wabah COVID-19 karena tidak memiliki batasan waktu yang jelas.

Ia mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi pemerintah dalam penggunaan anggaran dan fiskal sehingga perlu ada kontrol dan pengawasan bersama dari masyarakat.

“Perpu 1 Tahun 2020 ini telah memberikan keleluasaan yang sangat luas bagi pemerintah dalam mengeluarkan dan menggunakan anggaran negara yang besarnya Rp405 triliun dengan mengesampingkan mekanisme Pengawasan Lembaga Negara seperti biasa," ujarnya.

Sementara itu, ia juga mencatat adanya kontrol dan pengawasan peradilan yang juga relatif terbatas, ditambah pengesampingan banyak ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dinyatakan tidak berlaku atau dikecualikan dengan penerapan Perpu tersebut.

"Oleh karena itu kita perlu mengawal bersama," katanya.

Fitra menggarisbawahi anggaran negara yang besar yang juga perlu diawasi agar sampai kepada masyarakat.

“Hal terpenting adalah dana yang besar tersebut sampai tidak ke masyarakat? Pemerintah daerah perlu ambil peran untuk mengakses sumber dana tersebut, tiga hal yang perlu kita soroti antara lain Public Health Program dari pemerintah, Keleluasaan Fiskal yang dapat membantu masyarakat dan isu Good Governance," kata dia.