Ketua KPK: Setnov Bisa Jadi Justice Collaborator

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja tidak hanya berdasarkan omongan, namun harus berdasarkan fakta-fakta yang kuat.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media dalam acara peresmian Samsat Digital di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3).

Maka itu, KPK belum ada rencana untuk memanggil nama-nama yang disebut oleh terdakwa kasus korupsi KTP-Elektronik,Setya Novanto. Pasalnya KPK belum menemukan fakta-fakta yang sebagai dasar yang kuat untuk memanggil mereka.  

"Kalau kita belum menemukan apa-apa, masa akan dipanggil?" ujarnya.

Agus  menambahkan bahwa KPK tidak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan. Maka itu, KPK belum akan menyelidiki orang-orang yang namanya disebut Setnov.

"Nggak, kita belum. Itu kan baru omongan ya, jadi kita cari fakta yang lain lah. Kita kan nggak bertindak, nggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini bisa diajak bekerjasama, maka tidak menutup kemungkinan Setnov dapat dijadikan sebagai  justice collaborator (JC).

"Oh iya itu akan jadi pertimbangan, konsistensi. Karena kalau JC mengakui kesalahannya. Bahwa dia melakukan itu. Dia mengakui itu belum tersirat iya kan. Selalu kita lihat kan, konsistensi dia, dia mengakui salah aja belum," jelas Agus.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis lalu (22/3)  Setya Novanto menyebut sejumlah politisi penting PDI Perjuangan yang turut menikmati uang korupsi dari proyek KTP-elektronik, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Melalui orang kepercayaan Setya Novanto yang juga pengusaha, Made Oka Masagung mereka masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.