Ketua PP Muhammadiyah Meminta agar MK Tidak Menutup Mata Aduan Adanya Kecurangan Pemilu

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Keputusan resmi KPU mengenai hasil Pemilu 2019 merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir usai menemui Gubernur DIY Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/5). 

Maka itu Muhammadiyah meminta kepada seluruh masyarakat agar menerima dan menghormati keputusan resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Haedar meminta agar menyelesaikan berdasarkan koridor hukum  yang telah diatur, yakni dengan membawanya ke Mahkamah Konstitisi (MK).

Ia menyebutkan sesuai Ayat 3 Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, semua masalah menyangkut persengketaan yang melibatkan warga negara, komponen, dan semua pihak di Indonesia sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum. "Bagi para pihak yang memandang ada masalah, ada pelanggaran, ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil pemilu maka langkah yang paling konstitusional adalah membawa ke MK," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Haedar meminta kepada MK agar benar-benar dapat menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil pemilu secara seksama, transparan, objektif, profesional, berdiri tegak di atas konstitusi. "Jangan menutup mata dari aduan-aduan menyangkut pelanggaran, kesalahan, dan kecurangan dalam pemilu dan kami percaya MK akan menjalankan tugas konstitusional dengan cara yang juga konstitusional, adil, dan ada moralitas yang terpercaya," tutupnya.