Ketua SPPBB Tri Wahyudi: Pertamina 100% Harus Milik Indonesia

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan, merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Demikian disampaikan Ketua  Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu(SP-PBB), Tri Wahyudi, Selasa (16/06).

Oleh karena itu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus milik negara.Yang dimana Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33.

Menyikapi kondisi saat ini,  Ketua SP-PBB, Tri Wahyudi mengatakan Pertamina dalam ancaman. Menurutnya dengan membentuk Sub Holding  merupakan langkah awal Kementerian BUMN untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina. Langkah ini menurutnya akan menghilangkan kedaulatan energi, dimana Pertamina di amputasi melalui rancangan IPO pada sub Holding.

"Hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangtani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak," ujarnya. 

Menurutnya pengelolaan BUMN dengan model Holding & Sub Holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One & membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan. Sehingga kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa langkah tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, juga melanggar  UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dimana Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Dan juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a) yang menegaskan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN serta Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Menurutnya hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangtani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak. Dalam  PKB periode 2019-2021 Ayat 7 menjelaskan bahwa  serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

Dan pada ayat 8 menjelaskan dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan “Wajib  memperhatikan kepentingan Pekerja yang hal  ini diwakili  oleh FSPPB.

Maka itu, dia melanjutkan atas nama konstituen Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) dengan tegas menyatakan 5 Tuntutan Pejuang Kedaulatan Energi Nasional, yakni: 

1. Pertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN. 
2. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% Milik Negara, Tidak boleh diperjual belikan atau di-IPO-Kan.
3. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, Terintegrasi Secara Vertikal.
4. Tolak Rekayasa Unbundling Dan Privatisasi Melalui IPO Dengan Merekayasa Core Bisnis Pertamina Diposisikan Sebagai Anak Perusahaan.
5. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan SP-PBB ini kami sampaikan, untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan dan seluruh rakyat indonesia atas kondisi yang terjadi pada sektor pengelolaan migas indonesia. "Semoga Allah SWT melindung Pertamina dan Bangsa Indonesia dari segala bentuk rong-rongan dan penyalahgunaan dalam bentuk apapun. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara," tutupnnya.