KPK Dapat Menindaklanjuti Nama-nama Lain Terkait Kasus Djoko Tjandra Jika Tidak Diusut

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - KPK bisa menindaklanjuti jika terdapat nama-nama lain terkait kasus Djoko Tjandra tidak diusut baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK)  yang menjelaskan KPK bisa langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi.

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).

Dia menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) maupun kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), namun tidak ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu ini akan menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK. "Saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Ia mengharapkan dengan adanya bukti tambahan itu, KPK dapat membuat "benang merah" perihal istilah maupun inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra tersebut. "Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat "benang merah" dari tiga "clue" "bapakku-bapakmu", kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait fatwa dan grasi," kata Boyamin.