KPK Kembali Periksa Sembilan Pejabat Provinsi Kepri

SHARE

Terkait OTT Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, KPK periksa 9 Pejabat Kepri (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi yang diterima Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri, Senin (19/8/2019).

"Iya diperiksa hari ini, terkait dugaan gratifikasi jabatan yang diterima tersangka Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.

Febri merincikan kesembilan saksi tersebut terdiri dari tujuh pejabat Pemprov Kepri, yakni Hendri Kurniadi, Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Abu Bakar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Martin Luther Maromon, Kepala Biro Umum, Yerri Suparna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 s/d 2018, Zulhendri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ahmad Nizar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, dan Sekretaris Daerah, TS Arif Fadillah.

Kemudian dua saksi lainnya yaitu Muhammad Shalihin, Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri dan Guntur Sakti, Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun dan telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.