KPU Kota Singkawang Lakukan Pemutakhiran Data Kategori Pemilih

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - KPU Kota Singkawang  telah melakukan pemutakhiran terhadap 783 penduduk yang masuk dalam kategori pemilih. Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kota Singkawang Tahun 2020 periode September secara daring. 

Demikian disampaikan Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (3/10).

Dalam rapat tersebut, Umar menjelaskan dihadiri oleh Disdukcapil, Bawaslu, Kodim 1202/Skw dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang. 

"Rinciannya, 567 potensi pemilih baru dan 216 pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya. 

Umar secara terperinci menjelaskan  potensi pemilih baru di Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 90 pemilih dan 96 pemilih TMS. Singkawang Selatan, 120 potensi pemilih baru dan 17 pemilih TMS.

Kecamatan Singkawang Tengah, 118 potensi pemilih baru dan 91 pemilih TMS. Singkawang Timur, 174 potensi pemilih baru dan 6 pemilih TMS. "Kecamatan Singkawang Utara, potensi pemilih barunya 65 pemilih, kategori TMS 6 pemilih," sebut Umar.

Rekapitulasi DPB Periode September 2020 berjumlah 161.807 pemilih. Sementara periode sebelumnya berjumlah 161.456 pemilih.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kota Singkawang DPT-nya berjumlah 160.753 pemilih," jelasnya. 

Kegiatan pemutakhiran DPB Tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.