KPU Palangkaraya Butuh Ribuan KPPS

SHARE

KPU Palangkaraya Butuh 6.258 KPPS


CARAPANDANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memerlukan sebanyak 6.258 orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum 2019.

"Setiap TPS ada tujuh orang petugas, sehingga total petugas di seluruh wilayah Kota Palangka Raya sebanyak 6.258 orang," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Selasa (5/2/2019).

Saat ini tahapan perekrutan dan seleksi KPPS masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Terlebih lagi, dalam PKPU jadwal perekrutan dimulai pada 28 Februari-27 Maret 2019.

Namun pihaknya meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyiapkan calon atau nama-nama yang berpotensi masuk kriteria petugas KPPS.

Hal tersebut untuk mempermudah proses rekrutmen dan seleksi KPPS, apalagi nantinya Bawaslu juga memerlukan petugas pengawas dan peserta pemilu serta mencari saksi di TPS.

Dengan menyiapkan calon KPPS diharapkan nanti pihak PPS dan juga KPU tidak kesulitan mencari para anggota KPPS.

Meski nama-nama calon telah dilakukan pencatatan, namun nantinya nama-nama tersebut tetap dilakukan seleksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 syarat-syarat KPPS, seperti WNI, berusia minimal 17 tahun, dan setia pada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil serta tidak sebagai anggota partai politik yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdasar surat KPU Kota Palangka Raya bernomor: 04/PP.05.1.2-SD/03/6271/Kota/I/2019 masih ada delapan poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS itu.