KSP: Bambang-Dhoni Kombinasi Pas Pimpin IKN

SHARE

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong


Sebelumnya diberitakan Presiden akan melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta pada Kamis (10/3/2022).

Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.

Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden.

Halaman : 1