KSP: Dialog Publik Untuk Kodifikasi Hukum Pidana Jadi Ikhtiar Bersama

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Deputi V Kantor Staf Presiden RI (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyatakan dialog publik RUU KUHP dilangsungkan untuk memastikan kodifikasi hukum pidana menjadi ikhtiar bersama seluruh komponen bangsa.

Menurut Jaleswari, pihaknya secara teknokratis memantau rangkaian pelibatan publik dalam penyusunan RUU KUHP yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan agar mengadakan diskusi secara masif dengan masyarakat yang hari ini adalah salah satu bagian dari pelaksanaan arahan Presiden tersebut," kata Jaleswari saat memberi sambutan dalam Dialog Publik RUU KUHP di Bandung, Jawa Barat, Rabu, dan disaksikan secara daring melalui kanal YouTube Kemkominfo TV.

Jaleswari mengatakan dengan keberadaan lebih dari 600 pasal di dalamnya, wajar apabila sejumlah ketentuan yang tertuang di RUU KUHP menyita perhatian publik dan memerlukan penjelasan secara lebih mendalam.

Menurut dia, dialog publik RUU KUHP menjadi upaya untuk mencapai tujuan penjelasan dan secara simultan turut menyerap masukan-masukan publik dalam rangka terus menyempurnakan formulasi RUU KUHP.

Jaleswari menyebut di antara lebih dari 600 pasal RUU KUHP tersebut telah melahirkan sejumlah ketentuan terobosan yang selama ini masih jarang terdengar dan dapat menjadi tolok ukur memaknai Indonesia sebagai bangsa beradab, menjunjung tinggi keadilan, dan HAM.

"Sebagai contoh konsep judicial pardon, berbagai alternatif pemidanaan, dan banyak ketentuan lainnya," ujar dia.

Halaman : 1