KSP: Dialog Publik Untuk Kodifikasi Hukum Pidana Jadi Ikhtiar Bersama

SHARE

Istimewa


Jaleswari mengingatkan bahwa pro dan kontra merupakan hal wajar dalam setiap pembentukan produk hukum, tetapi yang terpenting adalah bagaimana meletakkan dinamika itu sesuai dengan porsinya.

"RUU KUHP ini merupakan jalan dekolonialisasi hukum pidana kita yang hingga saat ini masih terjebak di masa lalu. Urgensi dan kepentingan pembentukannya berada pada titik kulminasi," kata Jaleswari.

Oleh karena itu, paparnya, penyusunan RUU KUHP membutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa agar melahirkan hukum pidana yang modern dan berangkat dari cerminan asli nilai Indonesia.

Jaleswari menutup sambutannya dengan mengutip filsuf Italia Cesare Beccaria yang kerap dianggap sebagai bapak hukum pidana modern dunia.

"Beccaria mengatakn bahwa perbuatan pidana akan lebih efektif dicegah melalui kepastian dari hukuman, bukan dari beratnya hukuman. RUU KUHP yang tengah disusun ini akan memberikan kepastian hukum pidana Indonesia yang jauh lebih baik, perlahan meninggalkan perspektif balas dendam tradisional, menuju ke arah prinsip-prinsip pemidanaan yang berangkat dari azas keseimbangan," tutupnya.

Dialog Publik RUU KUHP dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang hadir langsung di Bandung.

Turut hadir langsung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S. Hiariej sebagai salah satu narasumber bersama akademiki Universitas Indonesia Surastini Fitriasih dan akademisi Universitas Udayana I Gede Widhiana Suarda.

Halaman : 1