Lapas Di Wilayah Riau Dalam Kondisi Memprihatinkan

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM -  Kondisi lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebab, jumlah tahanan di Lapas tersebut melebihi kapasitas. 

Seperti disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin, Lapas di wilayah tersebut kelebihan 7.207 narapidana.  "Data kelebihan kapasitas hingga 20 Juni 2020 se-Riau mencapai 262 persen, dari total kapasitas 4.455 sementara isi 11.662 tahanan," jelasnya di Pekanbaru, Senin.

Kelebihan kapasitas terparah terjadi di lembaga pemasyarakatan Bagan Siapiapi yang mencapai 628 persen, atau dari total kapasitas 98 orang terpaksa dijejali hingga 616 orang.  Selanjutnya dia menambahkan di Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan.

Untuk itu, ia menuturkan jika saat ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan untuk membangun dan merelokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru guna mengatasi tingginya angka kelebihan kapasitas tersebut.

Beberapa Lapas yang diusulkan untuk segera dibangun adalah Lapas Pelalawan, Selatpanjang, dan Bagan Siapiapi. Kemudian, juga akan dilakukan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.

Koko menjelaskan jika Lapas dan rumah tahanan (Rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana. "Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana namun tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan," ujarnya.

Ia mengakui jika kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menekankan pembangunan dan renovasi ini harus direncanakan secara matang. “Laksanakan dengan prinsip clear and clean, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujarnya.