Luhut Sambut Kerja Sama Strategis Indonesia-Singapura

SHARE

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kiri) dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Selasa (25/1/2022). (istimewa)


Namun, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.

Sementara itu, penandatanganan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Perjanjian itu juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Dengan demikian, pemberlakuan perjanjian ekstradisi buronan akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak kriminal di Indonesia dan Singapura. Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi diyakini dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ada pun kerja sama pertahanan yang dituangkan dalam penandatanganan Joint Statement (pernyataan bersama) Menteri Pertahanan kedua negara akan meneguhkan komitmen konkrit skema persetujuan kerja sama pertahanan 2007 (Defence Cooperation Agreement/DCA 2007).

DCA 2007 menjadi payung kerja sama kedua negara untuk dialog dan konsultasi kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, pertukaran
informasi intelijen, termasuk penanggulangan terorisme, kerja sama iptek bidang pertahanan, peningkatan SDM, pertukaran personil militer secara regular, latihan dan operasi bersama, kerja sama SAR dan bantuan kemanusiaan, pembangunan daerah latihan bersama, dan akses latihan militer di wilayah yang diberikan izin oleh Indonesia.

Halaman : 1