Majelis Hakim Kasasi Perbaiki Pidana Pokok Edhy Prabowo, ini Alasannya

SHARE

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro (kiri)


“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

Halaman : 1