Ma’ruf Amin Minta Kemenkumham Bisa Adopsi Konsep Rukhsah Dalam Penyusunan Regulasi

SHARE

Istimewa


Terkait dengan tema pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi, Wapres mencontohkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam memberikan kemudahan atau pelonggaran, seperti konsep rukhsah dalam hukum Islam.

Pelonggaran tersebut, antara lain terkait mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), pengaturan pengadaan barang dan jasa tanpa tender untuk produk berkaitan dengan penanganan pandemi, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan kewajiban angsuran kreditur perbankan.

"Secara parsial, aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi COVID-19 sudah memiliki preseden," tukas Wapres.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mnengatakan perlu dilakukan kajian dan kolaborasi untuk menentukan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapannya peran strategis Kemenkumham dalam restrukturisasi serta reformasi hukum dan HAM dapat merespon situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19," ujar Yasonna.

Halaman : 1