Menkeu Sebut Dana Pemda Mengendap di Bank Mencapai Rp202,35 Triliun

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp202,35 triliun pada Maret 2022.

Padahal pada Maret 2020 dan 2021 dana pemda di perbankan bisa dijaga di bawah Rp200 triliun yakni sebesar Rp177,52 triliun dan Rp182,3 triliun.

"Ini menggambarkan sebetulnya pemda punya potensi besar untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan menggunakan dananya, APBD-nya untuk bisa mengakselerasi pemulihan di masing-masing daerah," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dana pemda yang mengendap di bank pada Maret 2022 meningkat 10,38 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp183,32 triliun.

Menkeu berharap pemda dapat mempercepat melakukan belanja seiring dengan percepatan transfer dana dari pemerintah pusat dan peningkatan penerimaan pajak daerah.

Adapun Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah dana mengendap di bank terbesar yakni mencapai Rp26,85 triliun. Sedangkan daerah dengan dana di bank terkecil yakni Rp1,14 triliun ialah Sulawesi Barat.

"Dengan pemda diharapkan mampu melakukan eksekusi belanja, maka kita harap pada kuartal II dan III nanti akselerasi pemulihan ekonomi bisa terjaga. Karena sekarang perekonomian sedang menghadapi tekanan dengan lonjakan harga komoditas yang sangat tinggi," ucap Menkeu Sri Mulyani.