Menteri Tito Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja penjabat (pj,) kepala daerah se-Indonesia guna mengetahui sejauh mana kinerja para pj. membangun daerah.

"Masa penjabat kepala daerah paling lama setahun dan bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung pada evaluasi dari Kemendagri," kata Tito Karnavian saat membuka sosialisasi Penilaian kepada Pj. Kepala Daerah secara virtual di Pangkalpinang, Kamis.

Tito menyebutkan pada tahun ini sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa kepemimpinannya dan sisanya pada tahun 2023. Kursi kepala daerah sementara ini diisi oleh pj. kepala daerah hingga hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.

"Semua pj. kepala daerah yang telah dilantik harus memahami akan tugas dan wewenang yang dimilikinya," kata Mendagri.

Ia menekankan bahwa seluruh pj. gubernur agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden RI melalui Mendagri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.

Sementara itu, untuk pj. bupati/wali kota, menyampaikan laporannya kepada Mendagri melalui gubernur. Laporan ini yang akan menjadi bahan evaluasi.

Adapun yang menjadi pokok-pokok penilaian, yakni kepemimpinan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (utamanya aspek kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelaksanaan pelayanan publik), kewajiban dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Selain itu, lanjut dia, menjaga etika pribadi dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta menjalin hubungan kerja bersama forkopimda dan seluruh instansi vertikal di daerah.

Halaman : 1