Menteri Tito Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

SHARE

istimewa


Penjabat kepala daerah juga melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di dalamnya termuat beberapa poin, seperti kepatuhan pada pemerintah pusat, pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi, alokasi anggaran untuk Pemilu 2024, pembentukan dan efektivitas pelaksanaan tugas satgas pangan dan TPID, penataan tenaga honorer, serta menjaga iklim kondusif dan netralitas ASN.

Selain tugas dan wewenang tersebut, kata Tito, ada juga pembatasan kewenangan pj. kepala daerah ini, antara lain, melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan laporan kinerja, kemudian menyampaikannya kepada Presiden.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan langsung berdiskusi untuk mendata bahan laporan pertanggungjawaban selama 3 bulan masa kepemimpinannya.
 

Halaman : 1