Menteri Trenggono: Potensi PNBP Penangkapan Ikan Terukur Rp 12 Triliun

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota berpotensi mendatangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Rp12 triliun dalam setahun apabila sudah berjalan dengan optimal.

"Jadi kalau misalnya 6 juta ton bisa terangkat semua, maka potensinya kira-kira Rp12 triliun," kata Trenggono usai Rakernas Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa.

Trenggono menyebutkan bahwa PNBP di bidang perikanan pada tahun 2022 belum bisa optimal lantaran masih harus menyelesaikan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota serta harus melakukan berbagai persiapan.

 Dia meyebut PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa lebih optimal pada tahun 2023 pada saat seluruh sistem kebijakan telah beroperasi.

KKP membatasi penangkapan sumber daya ikan di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 6 juta ton per tahunnya, dari total 12 juta ton yang tersedia. Trenggono menggambarkan apabila setiap kilogram ikan bernilai Rp20 ribu dan PNBP yang diterima KKP sebesar 10 persen, maka potensi penerimaan negara dari kegiatan penangkapan ikan bisa mencapai Rp12 triliun setahun.

Untuk tahun 2022, Trenggono memperkirakan penangkapan ikan secara terukur tidak lebih dari 1 juta ton sehingga potensi paling banyak yang bisa diterima negara sebesar Rp2 triliun.
 

Halaman : 1