Menteri Trenggono: Potensi PNBP Penangkapan Ikan Terukur Rp 12 Triliun

SHARE

istimewa


Hal itu dikarenakan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur baru bisa diselesaikan pada akhir April, dan butuh persiapan sarana dan prasarana sekitar tiga hingga empat bulan. "Bisa 1 juta saja keangkat itu sudah luar biasa," kata Trenggono.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi. Penangkapan ikan terukur dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Setiap kapal yang ingin menangkap ikan wilayah perairan Indonesia harus terdaftar dan diperbolehkan mengambil sumber daya ikan sesuai kontrak yang telah ditetapkan. Setiap hasil tangkapan ikan dikenakan PNBP, kecuali untuk kuota penangkapan ikan oleh nelayan tradisional tidak dikenakan PNBP sama sekali.

Pemerintah juga membuka kapal ikan dari internasional untuk bisa berinvestasi dengan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan kuota dan syarat yang telah ditetapkan.

 

Halaman : 1