MK Tolak Gugatan Isdianto, KPU Segera Tentukan Gubernur Kepri Terpilih

SHARE

Warga Batam tengah melihat profil calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 di Batam, Kepulauan Riau (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan akhirnya mendapatkan titik terang usai bergulir gugatan di Mahkamah Konstitusi dari pihak pasangan calon gubernur nomor urut 02, Isdianto dan Suryani. Dalam sidang gugatan pilkada tersebut, MK tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021) yang disiarkan secara daring, menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dari total suara sah.

Selisih perolehan suara hanya diperbolehkan tidak melebihi 15.441 suara, sementara selisih perolehan suara Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebanyak 28.393 suara atau 3,68 persen.

Saldi Isra mengatakan bahwa perolehan suara pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 308.553 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara atau 3,68 persen atau melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Konstitusi berpendapat walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan MK dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selanjutnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau cacat hukum dan semestinya dibatalkan.

Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.

KPU Tetapkan Gubernur Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau segera menetapkan calon terpilih pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020 setelah MK membacakan putusannya menolak permohonan sengketa.

“Dengan dibacanya putusan ini, kami menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI," kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung di Batam, Selasa (16/2/2021).

Dari tanggal surat tersebut, menurut dia, paling lama 5 hari KPU harus menetapkan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau kepada paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad dan Agustina.

Penetapan itulah yang nantinya menjadi dasar pelantikan paslon terpilih.

"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak guna melanjutkan pembangunan ke depan negeri segantang lada," katanya.

KPU Provinsi Kepri, kata dia, telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dengan dukungan semua pihak.