MPR Ajak Masyarakat Ikut Kawal RUU P-KS

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Masyarakat harus turut mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang akan dibahas di parlemen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/12). 

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam diskusi secara daring bertema "Kawal RUU PKS: Gerak Bersama Lindungi Generasi", Kamis (10/12).

"Kami sekarang berupaya menggalang dukungan lintas partai untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dukungan yang sama saya juga kami harapkan dari masyarakat," ujarnya.

Politisi yang akrab disapa Rerie ini mengatakan, selain dukungan kepada para legislator di parlemen, masyarakat juga bisa memberikan dukungan di luar parlemen dengan memperkuat pemahaman tentang isi dan manfaat RUU P-KS kepada masyarakat yang tidak sependapat dengan RUU tersebut.

Dia menambahkan, karena masalah yang dihadapi dalam proses pembuatan RUU P-KS salah satunya adalah belum ada pemahaman publik yang luas terhadap RUU tersebut. Dia mengakui, salah satu penyebab terhambatnya RUU P-KS disetujui DPR menjadi UU adalah karena pemahaman yang salah terhadap sejumlah pasal di dalamnya.

"Padahal RUU P-KS itu bukan hanya untuk kepentingan perempuan semata, tetapi merupakan perangkat hukum untuk melindungi seluruh warga negara," ujarnya.