Najib Razak Didakwa 3 Kasus Pencucian Uang

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Mantan PM Malaysia Najib Razak didakwa atas tiga tuduhan dalam kasus pencucian uang setelah penyidik menemukan adanya uang negara yang hilang dalam kasus perusahaan jasa keuangan milik negara 1MDB.

Dakwaan tersebut, yang dibacakan dalam sidang pengadilan, terkait dengan transfer dana senilai RM42 juta (US$10,3 juta) dari SRC International ke rekening pribadi Najib. SRC International sebuah unit cabang usaha dari 1MDB.

Najib mengaku tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan itu sebagimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (8/8/2018).

Para hakim menaikkan kasus itu ke pengadilan tinggi termasuk sejumlah tuduhan-tuduhan lainnya. Pengadilan tersebut memaparkan bahwa penerimaan transfer uang itu terjadi tiga kali senilai jutaan dolar AS.

Menurut laporan pengadilan, Najib melakukan pelanggaran hukum atas dana negara senilai RM27 juta pada 24 Desember 2014 dan 29 Desember 2014. Selama periode yang sama dia mendapatkan trasfer dana senilai RM5 juta.

Selanjutnya, mulai 10 Februari, 2015 hingga 2 Maret 2015, Najib juga dituduh mendapat transfer dana sebesar RM10 juta.  Jika terbukti bersalah maka Najib menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun selain dikenakan denda.