ODP Dan PDP COVID-19 Disarankan Tidak Berpuasa

SHARE

Pasien COVID-19 di Wisma Atlet (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 yang dikanrantina di rumah atau di rumah sakit disarankan tidak melakukan puasa Ramadhan oleh Persatuan Gizi Indonesia (Persagi). Sebab, dikhawatirkan imun tubuh masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

Ketua Bidang Hukum dan Humas DPP Persagi, Andriyanto, Kamis (23/4/2020) di Surabaya, mengatakan bahwa pasien COVID-19 harus mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3 serta banyak minum ari hangat dan herbal.

"Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa," katanya.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah, lanjut dia, diperbolehkan berpuasa Ramadhan. Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari.

"Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal," katanya.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya COVID-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.