Optimalkan Kesinambungan Penerimaan Pajak, Hadi Purnomo Sarankan Penyempurnaan Bank Data

SHARE

Hadi Purnomo (istimewa)


CARAPANDANG - Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006 Hadi Purnomo berpendapat penyempurnaan bank data perpajakan merupakan prasyarat utama optimalisasi dan kesinambungan penerimaan pajak.

“Prasyarat utama optimalisasi dan kesinambungan penerimaan pajak adalah melalui upaya yang terstruktur, sistematik dan terarah,” kata Purnomo Hadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran DPR RI yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Purnomo Hadi berpendapat sistem perpajakan Indonesia yang bersifat self assesment hanya bisa dimaksimalkan dengan bank data pajak atau the power of data.

Wajib Pajak (WP) diberikan hak untuk menghitung dan mengisi sendiri pajaknya dan kemudian mengisi di SPT Tahunan. WP diberi kebebasan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri, namun kantor pajak tidak bisa mengetahui jika SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, sehingga bank data menjadi kunci untuk optimalisasi dan kesinambungan penerimaan pajak.

“Arti penting bank data pajak, prasyarat utama peningkatan kepatuhan sukarela untuk menumbuhkan budaya terpaksa jujur dan sesuai amanah UU Pasal 35A UU KUP dan UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bank data pajak telah memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga semua data dan informasi tentang perpajakan yang ada dari pihak ketiga, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga dan asosiasi wajib diserahkan ke pajak yang non-rahasia.

Berdasarkan UU tersebut juga memperbolehkan setiap informasi mengenai saldo rekening WP untuk diserahkan ke pajak yang membuat tidak ada rahasia bagi aparat pajak dan memungkinkan terjadinya automatic exchange of information

Halaman : 1