Pemprov DKI Kaji Kembali Penerapan Tilang Kendaraan Tidak Uji Emisi

SHARE

Istimewa


Penerapan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun sanksinya yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi berupa disinsentif parkir atau dengan tarif tertinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak uji emisi karena masih minimnya kendaraan melakukan uji emisi dan lalu lintas di Jakarta yang juga berasal dari daerah penyangga Jakarta.

Halaman : 1