Peneliti CIPS Minta Kebijakan Impor Gula Konsumsi Dievaluasi

SHARE

Gula pasir konsumsi


CARAPANDANG.COM - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri meminta kebijakan terkait impor gula konsumsi dievaluasi. Sebab, kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut tidak berhasil menurunkan harga gula konsumsi di Tanah Air.

"Harga gula konsumsi di Indonesia justru lebih tinggi daripada harga gula konsumsi di pasar internasional," kata Novani dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Dia mengungkapkan, data menunjukkan bahwa harga gula konsumsi domestik cenderung naik setiap bulan. Menurut hasil pengamatan yang dilakukan, Harga gula konsumsi naik 17,5 persen dari sekitar Rp 10.599,5 per kilogram pada September 2010 menjadi Rp 12.455,3 per kilogram pada Februari 2018.

"Di mana pada akhir pengamatan, yaitu Februari 2018, harga gula konsumsi dalam negeri lebih dari tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasar internasional," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk stabilitas harga dan ketersediaan gula konsumsi, seperti jumlah impor dan waktu impor yang diatur oleh pemerintah melalui rapat koordinasi antar kementerian untuk menjaga kesejahteraan produsen tebu sekaligus membuat harga gula konsumsi menjadi lebih terjangkau untuk konsumen.

Namun, analisis menggunakan data sebelumnya, menjelaskan bahwa pemerintah tidak mampu menentukan jumlah dan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi. Untuk itu, diperlukan adanya evaluasi terhadap peraturan pemerintah terkait impor gula konsumsi.

Rekomendasi dari CIPS antara lain adalah penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 3 yang menjelaskan bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.

"Peraturan ini memberikan batasan jumlah volume impor gula konsumsi melalui rapat koordinasi kementerian. Peraturan ini perlu dihapuskan karena terbukti bahwa mekanisme pembatasan kuota impor ini tidak mampu meredam gejolak harga di pasar gula konsumsi dalam negeri. Sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan jumlah impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor. Pemerintah cukup melakukan pengawasan terhadap mekanisme impor agar berlangsung tertib dan efektif," kata Novani.

Selanjutnya, penghapusan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 pasal 4 yang menjelaskan bahwa Impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (GKP). Menurutnya, peraturan ini secara tidak langsung memberikan hak intervensi kepada pemerintah terkait waktu dilaksanakannya impor GKP.

"Indikator ketersediaan dan kestabilan harga GKP ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Peraturan ini terbukti kurang efektif karena pemerintah tidak jarang salah menentukan waktu yang tepat untuk melakukan impor gula konsumsi yang seharusnya dilakukan ketika harga internasional murah. Sama halnya dengan kebijakan terkait volume, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak penentuan waktu impor kepada pasar melalui importir yang memiliki lisensi impor," terangnya.