Peneliti: Digitalisasi Buka peluang Usaha Kecil Masuk Rantai Pasok Global

SHARE

istimewa


Dari segi regulasi, pemerintah juga telah memiliki payung hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yang menjadi landasan dalam transaksi digital dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini tengah dalam proses revisi.

Dalam prosesnya dibutuhkan komunikasi antara lembaga pemerintah, pelaku usaha, maupun juga institusi-institusi yang bergerak di bidang transformasi digital yang menyokong perdagangan seperti e-commerce, fintech, dan lain sebagainya.

Regulasi yang ada sebaiknya merupakan bentuk adaptasi dari kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan usaha kecil.

"Hal lain yang tidak kalah penting ialah upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan platform maupun program-program pengembangan yang disiapkan pemerintah maupun sektor swasta dalam mendorong upaya perdagangan online," tambahnya.

Halaman : 1