Pengadilan Negeri Bukittinggi Menjadi Ajang Adu Jotos Dalam Sidang ITE Mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias

SHARE

Pengadilan Negeri Bukittinggi Menjadi Ajang Adu Jotos Dalam Sidang ITE Mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias


Liputan : Melita Johan 

CARAPANDANG [BUKITTINGGI] - Humas Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Loekman Nulhakim tidak tidak membantah adanya pertengkaran dalam sidang kasus surat bodong yang merugikan mantan Wali Kota Bukittinggi di institusinya Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi,Selasa,(17/5/2022) 

Jelang sidang kasus transaksi elektronik, dugaan tindak pidana dengan penyebaran surat palsu yang merugikan mantan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan PDIP yang menjerat RH sebagai tersangka.

Dipenghujung persidangan, tanpa ada aba-aba peringatan, Bonar Anggara berdiri dan  langsung menyeret saksi korban Doddy Radesa (43) yang sedang duduk sejauh 10 meter diruang selaser PN Bukittinggi. 

Kasus perkelahian itu sudah ditangani pihak yang berwajib. Pada saat insiden itu terjadi, dilokasi ada Satuan Pengaman (Satpam) PN dan Kepolisian dari Polres Bukittinggi," terang  Loekman 

Saksi mata Ferry Raden mengatakan,
korban dicekik dan diseret sejauh 10 meter oleh pelaku. 

Namun pelaku membantah telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban. 

"Pada saat kejadian tersebut, saya juga dicekik oleh korban, sehingga baju yang saya pakai robek," jelas Bonar Anggara. 

Namun pernyataan pelaku, Bonar  Anggara disanggah Ferry Raden yang saat itu menyaksikan kejadian tersebut. 

"Saya menyaksikan saat korban duduk diruang tunggu tanpa ada peringatan, pelaku langsung menyeret-nyeret sambil mencekek leher korban," tukas Ferry Raden.

Sementara itu informasi yang diperoleh, korban sudah membuat laporan pengaduan penganiayaan ke Polres Bukittinggi. 

Dalam sidang keenam kasus informasi transaksi elektronik (ITE) ini yang diduga dalam tindak pidana penyebaran surat palsu yang merugikan Ramlan sudah masuk tahap pembuktian.