Pengamat: UU ASN, Perlu Kejelasan dan Ketegasan Alih Status TNI-Polri

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendukung penerapan prinsip resiprokal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memperbolehkan TNI-Polri menduduki jabatan tertentu ASN di instansi pusat, sesuai Pasal 20 ayat 2 UU ASN yang disahkan 3 Oktober 2023.

Meski begitu, Bambang memberikan catatan terkait alih status tersebut supaya ada aturan jelas dan tegas agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Dengan catatan, aturan soal alih status ASN harus jelas dan tegas. Tidak bisa anggota TNIPolri masuk ke struktur pemerintahan tetapi masih membawa status dan pangkat TNI-Polri,” ujar Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Bambang menjelaskan UU ASN ini tidak hanya berlaku untuk TNI-Polri bisa alih status, tapi juga harus sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan tertentu di TNI-Polri.

Dengan demikian, UU ASN tersebut akan membuat perubahan tata kelola pemerintahan yang sangat radikal.

“Undang-undang tersebut dampaknya sangat besar dan akan menghapus dikotomi sipilmiliter yang selama ini terjadi. Harapannya memang ke arah lebih baik untuk membangun profesionalisme ASN di masa depan,” ujarnya.

Menurut Bambang, implementasi UU ASN tersebut memang tidak akan langsung, karena perlu waktu mengubah struktur dan sistem yang sudah terlaksana selama ini. Selain itu, juga memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) baik berupa peraturan pemerintah maupun revisi undang-undan terkait.

Hal ini mengingat prasyarat bahwa jabatan-jabatan di TNI-Polri adalah jabatan karir. Demikian juga aturan alih fungsi menjadi birokrat atau sebaliknya.

Halaman : 1