Pengamat: UU ASN, Perlu Kejelasan dan Ketegasan Alih Status TNI-Polri

SHARE

istimewa


Oleh karena itu, kata Bambang, aturan soal alih status ASN harus jelas dan tegas. Kalau tidak, hal ini sama dengan mengulang cara-cara di Orde Baru.

“Kalau pengisian jabatan sipil oleh personel TNI-Polri tanpa alih status lebih dulu, dampaknya hanya akan mengulang cara-cara Orde Baru sekadar bagi-bagi kekuasaan dan akan menjauh dari semangat membangun profesionalisme birokrasi,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti UU ASN 2023 itu, kata Bambang, juga perlu merevisi UU Polri, karena kalau tidak dilakukan perubahan aturan terkait alih status anggota Polri yang masuk dalam pemerintahan akan memunculkan dualisme status dan berpotensi mengganggu kaderisasi dan karir PNS di pemerintah.

Selain itu, anggota Polri yang beralih status menjadi PNS harus tunduk pada di bawah aturan komite ASN. Bukan lagi kalau mendapat masalah kemudian bisa kembali lagi ke Polri atau berlindung di bawah aturan-aturan Polri.

“Misalnya berlindung pada KKEP Polri bila menyangkut pelanggaran etik dan disiplin,” kata Bambang. dilansir antaranews.com

Sebelumnya, Selasa (3/10), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal dengan TNI dan Polri.

Dengan prinsip tersebut, nantinya ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri. Begitu juga sebaliknya anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Halaman : 1