Peringati HKPI, AJI Tanjungpinang Adakan Aksi Damai

SHARE

Aliansi Jurnalis Independen Kota Tanjungpinang saat melakukan aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional


CARAPANDANG.COM - Aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengelar aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional (HKPI), Kamis (3/5/2018). Aksi ini juga disejalankan dengan peringatan hari buruh yang diperingati Selasa (1/5/2018). Kegiatan ini sendiri dipusatkan di Lapangan Pamedan, Ahmad Yani.

Para aktivis pers yang umumnya merupakan jurnalis yang bertugas di Tanjungpinang dan Bintan menyuarakan kebebasan pers yang masih kerap dibelenggu. 

Sejumlahlah kasus terkait pers yang terjadi di Kepulauan Riau disuarakan. Diantaranya kasus kekerasan terhadap jurnalis media online Batamtoday, Tribun Batam, Sindo Batam saat meliput sidang kasus penyeludupan mikol di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tahun 2016 lalu.

"Kapolda Kepri kita ingatkan untuk memproses kasus ini. Jika tidak dituntaskan, maka akan jadi preseden buruk bagi penagakan hukum Indonesia," ujar Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.

Dalam catatan AJI Tanjungpinang, terdapat beberapa kasus kebebasan pers lain yang terjadi sepanjang 2016-2018. Diantaranya kekerasan dan pelaporan wartawan Koran Peduli ke polisi karena pemberitaan, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan LKBN Antara saat meliput kegiatan latihan perang di Natuna, serta kekerasan dan pelaporan terhadap wartawan Batamnews oleh Ditpam BP Batam ke polisi karena pemberitaan. 

"Kasus semacam ini kita harapkan tidak terulang lagi. Setiap pihak kami harapkan dapat menghormati kebebasan pers yang memiliki andil dalam pembangunan," tambah Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Charles Sitompul.

Selain menyuarakan kebebasan pers, peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional oleh AJI Tanjungpinang juga disampaikan mengenai upah layak bagi jurnalis, peran pers dalam Pilkada, serta etika profesi jurnalis dalam kebebasan pers itu sendiri. 

Aksi dilakukan dalam bentuk longmarch, orasi, membacakan puisi, serta dialog sederhana. Bersumber dari AJI Nasional, Indonesia saat ini berada dalam urutan 142 dan 180 negara dalam hal kebebasan pers.

"Maka adalah kewajiban bagi insan pers tanah air, khususnya Tanjungpinang untuk selalu menyuarakan kebebasan pers," kata Jailani.