Perjanjian Kerja Sama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

SHARE

istimewa


“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” tuturnya.

Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, secara tegas mengatakan bahwa PPKSP adalah separuh dari jantung kementerian PPPA. “Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi rencana aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik.”

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Sesjen Kemensos, Robben Rico, menyambut baik dan mengucap syukur atas terlaksananya kegiatan penandatangan PKS Implementasi PPKSP.

“Kami siap berkomitmen untuk membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh indonesia dan siap mendukung implementasi PPKSP,” tandas Sekretaris Jenderal Kemensos.

Adapun  KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga ditekankan agar dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi. Termasuk juga, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.

“Komnas disabilitas diberikan sebuah mandat, tugas dan fungsi yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menangani kekerasan sehingga kami berkomitmen dan bersama kita semua untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam rangka implementasi PPKSP,” ucap Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyebutkan bahwa komitmen dari Nota Kesepahaman sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan edukasi tentang HAM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Visinya adalah untuk mencerdaskan bangsa guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.

“Sekecil apapun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik sehingga dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.

“Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang,” pungkas Aris. dilansir kemdikbud.go.id

Halaman : 1